Tarif pajak dibedakan menjadi bermacam-macam jenis cara menghitung tarif pajak, yaitu tarif pajak tetap, tarif pajak proporsional, tarif pajak progresif dan tarif pajak degresif. Nah di pos ini saya akan menjelaskan mengenai tarif pajak tetap dan tarif pajak proporsional. Tarif pajak itu sendiri merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak terhadap objek pajak.
Tarif tetap
Tarif tetap adalah tarif yang jumlah nominalnya tetap sama walaupun dasar pengenaan pajak berubah atau berbeda. Hal ini menyebabkan pajak yang terutang akan tetap sama. Contoh tarif pajak tetap adalah bea meterai yang berapapun nominalnya akan dikenakan tarif tetap yaitu Rp6.000. Berikut contoh tabel tarif pajak tetap.
Tarif Proporsional atau Sebanding
Tarif pajak proporsional merupakan tarif pajak yang besaran persentase tarif pajak akan selalu tetap, tetapi jumlah pajak yang terutang akan berubah atau proporsional dengan dasar pengenaan pajaknya. Jadi, semakin besar Dasar Pengenaan Pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan, tetapi persentase tarif pajak akan selalu tetap atau proporsional.
Conoh tarif pajak proporsional adalah Pajak pertambahan nilai (PPN) yang besarnya 10%, atau Pajak Bumi dan bangunan (PBB) yang tarif pajaknya sebesarnya 0,5%. Berikut adalah contoh perhitungan tarif pajak proporsional pada penghitungan pajak pertambahan nilai.
Tarif tetap
Tarif tetap adalah tarif yang jumlah nominalnya tetap sama walaupun dasar pengenaan pajak berubah atau berbeda. Hal ini menyebabkan pajak yang terutang akan tetap sama. Contoh tarif pajak tetap adalah bea meterai yang berapapun nominalnya akan dikenakan tarif tetap yaitu Rp6.000. Berikut contoh tabel tarif pajak tetap.
Tarif Proporsional atau Sebanding
Tarif pajak proporsional merupakan tarif pajak yang besaran persentase tarif pajak akan selalu tetap, tetapi jumlah pajak yang terutang akan berubah atau proporsional dengan dasar pengenaan pajaknya. Jadi, semakin besar Dasar Pengenaan Pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan, tetapi persentase tarif pajak akan selalu tetap atau proporsional.
Conoh tarif pajak proporsional adalah Pajak pertambahan nilai (PPN) yang besarnya 10%, atau Pajak Bumi dan bangunan (PBB) yang tarif pajaknya sebesarnya 0,5%. Berikut adalah contoh perhitungan tarif pajak proporsional pada penghitungan pajak pertambahan nilai.
Selain tarif pajak tetap dan tarif pajak proporsional, ada pula tarif pajak progresif dan tarif pajak degresif. Apakah itu dan bagaimana cara menghitungnya? Silahkan baca disini: Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif dan Cara Menghitung Tarif Pajak Degresif.
0 comments:
Post a Comment