Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Aturan Baru Tarif Angkutan Online

Sejak terjadi bentro yang melibatkan sopir angkutan umum dan pengemudi angkutan berbasis aplikasi di sejumlah wilayah (terutama Bogor), membuat pemerintah mulai merevisi kembali aturan2 terkait tarif angkutan online. Jauh sebelum itu, para sopir taxi konvensional juga sudah pernah melakukan demo yang memprotes adanya keberadaan angkutan berbasis aplikasi tersebut. 

Pemerintah mulai melaksanakan Peraturan menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 tentan Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Ketentuan ini berlaku mulai per 1 April 2017.  Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, meminta perusahaan transportasi berbasis aplikasi (Gojek, Grab, Uber dan lain2), untuk tidak menambah armada. Tujuannya, supaya dapat menenangkan situasi yang tengah memanas. 

Para armada taksi online sendiri sudah menyetujui isi ketentuan Revisi Pemenhub 32/2016. Dengan demikian, revisi aturan tersebut pasti akan diberlakukan per 1 April 2017. Sedangkan, untuk kota-kota yang akan dilakukan sosialisasi antara lain Jakarta, Bandung, Tangerang dan lain-lain. Dan ketentuan tarif angkutan online, akan diatur Pemda Badan Pengelola Transportasi (BPTJ). 

Mengenai tarif angkutan online, tentu akan menyesuaikan di setiap kota. Jadi, untuk tarif angkutan online antar daerah kemungkinan besar tidak akan sama. Adanya penerapan aturan baru terkait tarif angkutan online akan menghilangkan tarif diskon yang selama ini diberikan para perusahaan angkutan berbasis aplikasi. 

Tarif diskon mungkin akan tetap ada, namun tarif diskon tersebut tidak bisa diberikan secara bebas dan besar-besaran, karena hal tersebut akan mematikan bisnis angkutan konvensional (seperti taxi dan angkutan umum). Kedepannya, BPTJ akan mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk diskon yang bisa diberikan oleh angkutan berbasis aplikasi. 

Pudji Hartanto selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementrian, mengatakan bahwa revisi aturan taksi online berbasis aplikasi didasarkan atas prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan dan kebutuhan publik. Revisi ini diterapkan bukan karena adanya sejumlah demo dan bentrok seperti yang terjadi di Bogor. Namun, penerapan aturan ini ditujukan untuk memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh perusahaan transportasi.

0 comments:

Post a Comment