Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Arti dan Contoh Penagihan Pajak Aktif dan Penagihan Pajak Pasif

El Heze
Dalam dunia perpajakan, anda pasti sering mendengar istilah "penagihan pajak". Tahukah anda apa yang dimaksud dengan penagihan pajak? Penagihan pajak dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu penagihan pajak pasif dan penagihan pajak aktif. 

Penagihan pajak pasif dilakukan melalui Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak. Penagihan pajak aktif merupakan penagihan pajak dengan surat paksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. 

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika atau sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjualan barang-barang yang telah disita. 

PENAGIHAN PAJAK PASIF

Penagihan pajak pasif dilakukan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Kurang Bayar Pakaj (SKPKB), Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar.  

Jika dalam jangka waktu 30 hari masih belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran. 

PENAGIHAN PAJAK AKTIF

Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, di mana dalam upaya penagihan ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak, tetapi akan diikuti denga tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang. 

Tahapan-tahapan dalam Penagihan Pajak:

1. Surat Teguran

Jika utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, tidak dilunasi sampai melewati 7 (tujuh) hari dari batas waktu jatuh tempo (satu bulan sejak diterbitkannya). 

2. Surat Paksa

Surat paksa diterbitkan apabila utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran, maka anda akan diterbitkan Surat Paksa yang disampaikan oleh juru sita pajak negara yang dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2x24 jam. 

3. Surat Sita

Apabila utang pajak belum dilunasi dalam waktu 2x24 jam, maka akan dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang wajib pajakm dengan dibebani biaya pelaksanaan sita seebsar Rp75.000 (Tujuh puluh lima ribu rupiah). 

4. Lelang

Dalam waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan, jika utang pajak masih belum juga dilunasi maka akan dilanjutkan dengan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara 

0 comments:

Post a Comment