Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Definisi NPWP, Kegunaan dan Cara Membuat NPWP

El Heze
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rasa-rasanya wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang sudah bekerja. Sebenarnya apakah NPWP itu? Apa kegunaanya? Dan bagaimana cara membaca NPWP? Di pos ini saya akan membahasnya secara tuntas. 

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU KUP, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah 'Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Singkatnya, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi  perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. 

Fungsi NPWP

NPWP memiliki berbagai fungsi sebagai berikut:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

Setiap Wajib Pajak berdasarkan sistem self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan untuk mendapatkan NPWP. 

Kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak juga berlaku terhadap wanita yang sudah menikah yang dikenal pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasaarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. 

Wajib Pajak yang Wajib Mendaftarkan Diri dan Mendapatkan NPWP

1. Badan
2. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak
3. Pengurus, komisaris, pemegang saham perusahaan

Pola NPWP  

Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari 15 digit. 9 digit pertama adalah Kode Wajib Pajak , kemudian 6 digit berikutnya adalah Kode Administrasi. Berikut adalah contoh NPWP. 

0 comments:

Post a Comment