Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Jenis-jenis Subjek dan Objek Pajak

El Heze
Di dunia perpajakan anda tidak akan pernah lepas dari subjek dan objek pajak, karena dua hal inilah yang menentukan dasar pengenaan pajak. Oke, di pos ini langsung saya bahas yang termasuk dalam subjek dan objek pajak. 

SUBJEK PAJAK Pajak Penghasilan

Subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. Yang termasuk dalam pengertian subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Orang pribadi

Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Orang pribadi tidak melihat batasan umur dan jenjang sosial ekonomi. 

2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. 

Dalam hal ini warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris. Penunjukan warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan, demikian juga dengan tindakan penagihan selanjutnya.

3. Badan

Badan sebagai subjek pajak adalah bentuk usaha atau bentuk non usaha yang meliputi: Perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, dana pensiun, bentuk usaha tetap, bentuk usaha lainnya.

Badan sebagai subjek pajak tidak semata ditujukan untuk bidang usaha komersial, namun juga yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan dan lain2, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian oleh pihak berwenang. 

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Suatu BUT mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha, yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk mesin2 dan peralatan. 

BUT dapat berupa antara lain: Tempat kedudukan manajemen, kantor perwakilan, cabang perusahaan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, perternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan.

BUT lainnya: Gudang, ruang untuk promosi atau penjualan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. 

OBJEK PAJAK dari Pajak Penghasilan

Objek pajak berkaitan dengan apa yang dikenakan pajak. Undang-undang perpajakan telah menyatakan secara tegas apa yang menjadi objek pajak setiap jenis pajak. Pasal 4 ayai (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan penegasan mengenai objek Pajak Penghasilan, yaitu penghasilan. 

Pengertian penghasilan menurut Undang-undang PPh adalah: "Setiap tambahan kemampauan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun".

Dari mekanisma aliran pertambahan kemampuan ekonomis, penghasilan yang diterima Wajib Pajak dapat dikategorikan atas 4 sumber objek pajak, yaitu sebagai berikut:
  1.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan berdasarkan hubungan kerja 
  2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan
  3. Penghasilan dari modal
  4. Penghasilan lain-lain, seperti hadiah, pembebasan utang, dan sebagainya

0 comments:

Post a Comment