Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Pajak Pertambahan Nilai: Defisini, Subjek dan Objek Pajak PPN

El Heze
Pajk Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan dapat dikenakan berkali-kali setiap ada pertambahan nilai dan dapat dikreditkan. 

Subjek Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai

Subjek pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang dimaksud dengan pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor atau mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 

Sedangkan yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. 

Objek Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaaan atau pekerjaan oleh pengusaha.

2. Impor Barang Kena Pajak

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

7. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

9. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

10. Penyerahan aset oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan. 

0 comments:

Post a Comment