Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Pengertian Surat Setoran Pajak dan Jenis-jenisnya

El Heze
Surat setoran pajak (SSP) merupakan surat yang diisi oleh Wajib Pajak dan digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan/ atau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Jadi SSP merupakan formulir yang digunakan sebagai sarana untuk membayar pajak dan merupakan bukti pembayaran pajak. SSP pada praktiknya dibagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

1. SSP Standar: Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran. 

2. SSP Khusus: Bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/ atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Keputusan Dirjen Pajak dan memiliki fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam admnistrasi perpajakan.

Satu SSP Standar maupun SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak atau Ketetapan Pajak dengan menggunakan satu kode MAP dan satu Kode Jenis Setoran. 

SSP STANDAR

SSP Standar digunakan untuk pembayaran seluruh jenis pajak, baik yang bersifat final maupun yang bukan final, kecuali Setoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. SSP Standar dibuat 5 (lima) rangkap, yang fungsinya adalah sebagai berikut: 


SSP KHUSUS

SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Dirjen Pajak. SSP Khsusu hanya dapat digunakan untuk pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang memiliki NPWP. SSP Khusus dicetak:

1. Pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 lembar yang berfungsi sama dengan lembar 1 dan lembar 3 SSP Standar.

2. Terpisah sebanyak 1 lembar yang berfungsi sama dengan lembar 2 SSP Standar untuk diteruskan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP). 

SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:

1. NPWP
2. Nama Wajib Pajak
3. Identitas Kantor Penerima Pembayaran
4. Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/ Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
5. Masa pajak dan/ atau tahun pajak
6. Nomor Ketetapan (untuk pembayaran STP, SKPKB, atau SKPKBT)
7. Jumlah dan tanggal pembayaran
8. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan/atau Nomor Transaksi Bank (NTB)

0 comments:

Post a Comment