Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional

El Heze
Dalam dunia perpajakan, kita akan sering mendengar istilah "Hukum Pajak Internasional". Hukum pajak internasional merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengandung unsur-unsur asing. Unsur asing yang dimaksud disini bisa berupa subjek pajak, objek pajak, maupun pemungut pajak. Sumber-sumber hukum pajak internasional adalah sebagai berikut:

1. Hukum pajak nasional (unilateral): Peraturan perpajakan sepihak yang tidak ditujukan kepada negara lain. 

2. Traktat (bilateral dan multilateral): Perjanjian pajak dengan negara lain, misalnya:

a. Untuk menghindari pajak berganda (double taxation)
b. Untuk mengatur perlakukan fiskal terhadap orang asing
c. Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap (BUT)
d. Untuk memberantas penyelundupan pajak (tax evasion)
e. Untuk menetapkan tarif-tarif douane

3. Putusan hakim (nasional maupun internasional)

Tujuan umum dari hukum pajak internasional untuk mengeliminasi gejala pajak ganda, yang dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu sebagai berikut:

1. Dengan cara unilateral, di mana negara yang bersangkutan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda, seperti:

a. Examption (pengecualian) yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted territorial principle

b. Tax credit (kredit pajak) yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/ tax sparing. 

2. Cara bilateral dilakukan dengan melakukan perjanjian pajak antar negara yang disebut dengan istilah tax treaty atau dalam Bahasa Indonesia artinya adalah perpanjian penghindaran pajak bergadan (P3B). Indonesia sendiri sudah memiliki banyak sekali kerja sama tax treaty dengan berbagai negara, seperti Australia, China, Jerman, Jepang, Kanada, Amerika Serikat, Belanda. 

3. Perjanjian multilateral, misalnya General Agreement on Tariffs and Trade (GAAT) yang mengatur tarif douane secara multilateral. 

Subjek Pajak dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional

Subjek Pajak

1. Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber2 luar negeri.
2. Subjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber2 di dalam negeri.

Objek Pajak

1. Objek Pajak dengan sumber di dalam negeri.
2. Objek Pajak dengan sumber di luar negeri. 

0 comments:

Post a Comment