Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

4 Syarat Pembuatan Undang-undang Pajak

El Heze
Pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak terhadap negara. Sebagai warga negara yang baik seorang wajib pajak hendaknya membayar pajak tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dalam pembuatan peraturan undang-undang pajak, pemungutan pajak harus didasarkan pada syarat-syarat yang memberikan suatu kenyamanan, kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak. 


Dalam pembuatan undang-undang pajak, terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi dalam peraturan perpajakan, yaitu sebagai berikut.

1. Syarat keadilan

Syarat pemungutan pajak harus dilakukan secara adil dan merata. Artinya, pemungutan pajak harus dikenakan pada orang-orang pribadi sesuai dengan kemampuan mereka untuk membayar. Dan kemampuan membayar pajak harus sesuai dengan manfaat yang diterima. 

Keadilan dalam syarat ini adalah keadilan dalam hal peraturan perundang-undangan dan praktik. Syarat keadilan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

- Keadilan horizontal --> Wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar pajak yang sama harus dikenakan pajak yang sama pula.

- Keadilan vertikal --> Setiap wajib pajakyan memiliki kemampuan membayar pajak yang tidak sama harus dikenakan besaran pajak yang tidak sama pula.  

2. Syarat yuridis

Pemungutan pajak harus didasarkan oleh undang-undang karena pemungutan pajak bersifat memaksa baik hak kewajiban pajak maupun petugas pajak yang juga diatur dalam peraturan perpajakan. Berdasarkan prinsip keadilan pembayaran pajak harus dilakukan secara seimbang sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk membayar. 

Hal ini mungkin mudah diterapkan bagi orang yang memiliki penghasilan tetap. Namun bagi wajib pajak yang memiliki peghasilan tidak tetap, maka akan sulit bagi mereka untuk menentukan kemampuan membayar pajak. Oleh karena itu, dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendirei secara terbuka dan jujur. 

3. Syarat ekonomis 

Pemungutan pajak harus dapat menjaga keseimbangan dalam kehidupan ekonomi wajib pajak. Artinya, jangan sampai adanya pemungutan pajak justru dapat menganggu keseimbangan kehidupan ekonomis dari wajib pajak hingga jatuh miskin. Jangan sampai adanya pemungutan pajak justru membuat perusahaan-perusahaan menjadi jatuh bangkrut. Adanya pemungutan pajak justru diharapkan dapat menciptakan pemerataan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi untuk seluruh rakyat.    

4. Syarat finansial

Bagi negara, pajak berfungsi sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Oleh karena itu, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penetapan atau pemungutan pajak tidak boleh lebih besar daripada penerimaan pajak. Hal ini ditujukan agar terdapat penerimaan kas yang masuk ke negara. 

0 comments:

Post a Comment