Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Pengertian dan Perbedaan Usaha Perorangan, Firma, CV dan PT

Dalam dunia bisnis ekonomi, terdapat bermacam-macam jenis Badan Usaha yang kita kenal dan pelajari. Beberapa diantaranya adalah usaha perorangan, firma, Commanditaire Veenotschap (CV) atau biasa disebut sebagai persekutuan komanditer, dan Perseroan Terbatas (PT). 

Banyak yang belum bisa membedakan antara firma, CV dan PT dalam dunia usaha. Ketiga jenis usaha ini berbeda, baik dari organisasi, skala usaha maupun modal yang digunakan untuk usaha. Di pos ini kita akan membahas perbedaan usaha perorangan firma, CV dan PT. 

BADAN USAHA PERSEORANGAN

Badan usaha perseorangan merupakan suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaan. Jadi, sesuai namanya, badan usaha perseorangan hanya dikelola oleh satu orang saja. 

Kelebihan badan usaha perseorangan: 

1. Organisasi tidak rumit, karena pemilik usaha juga berperan sebagai pengelola usaha.

2. Perusahaan bebas bergerak, karena keputusan berada di tangan satu orang saja.

3. Pemilik menerima seluruh keuntungan / profit usaha. 

4. Perusahaan tidak dikenakan pajak, namun  pemilik usaha yang membayar pajak penghasilan tersebut. 

5. Rahasia perusahaan terjaga. 

6. Biaya organisasi rendah. 

7. Peraturan yang mengikat perusahaan sedikit. 

8. Semangat kerja pemiliki tinggi.

Kekurangan badan usaha perseorangan: 

1. Tanggung jawab pemilik atas kerugian perusahaan tidak terbatas. 

2. Besarnya perusahaan terbatas, karena jumlah modalnya terbatas. 

3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, karena jika pemilik meninggal dunia, maka perusahaan tidak akan dapat beroperasi lagi. 

4. Kemampuan manejemen pemilik umumnya rendah. 

FIRMA 

Firma (Fa) merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan SATU NAMA dengan tujuan membagi hasil yang diperoleh dari adanya persekutuan tersebut. Dalam membentuk usaha firma, terdapat ketentuan dan syarat2 sebagai berikut: 

1. Dalam keanggotaan firma, setiap anggota berhak untuk menjadi pimpinan.

2. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lainnya. 

3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebuy masih hidup. 

4. Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan untuk melunasi utang. 

5. Sekutu yang tidak memasukkan modal (hanya kontribusi tenaga), akan tetap memperoleh laba dan rugi yang sama dengan sekutu yang memasukkan modal. 

Kelebihan badan usaha firma:

1. Pembentukan organisasi mudah, karena para anggota sudah saling mengenal. 

2. Rahasia perusahaan terjaga. 

3. Biaya organisasi perusahaan rendah. 

4. Perusahaan lebih mudah untuk mengumpulkan modal. 

5. Keputusan perusahaan dapat dilakukan secara lebih rasional, karena seluruh keputusan dimusyawarahkan setiap anggota terlebih dahulu. 

Kekurangan badan usaha firma: 

1. Tanggung jawab tidak terbatas. 

2. Perusahaan dipimpin oleh beberapa orang. 

3. Perusahaan dapat lebih mudah bubar karena meninggal atau keluarnya seorang anggota, masa berdirinya habis atau dibubarkan oleh hakim.

4. Seluruh anggota harus menanggung kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota.

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) 

Persekutuan komanditer merupakan persekutuan yang terjadi antara satu atau beberapa orang perusahaan, dan seorang atau beberapa orang yang hanya menyertakan modal saja. CV dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut: 

a. Sekutu aktif. Orang yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang piutang perusahaan.  

b. Sekutu pasif. Orang yang hanya menyertakan modalnya. Tanggung jawabnya hanya sebesar modal yang disertakan.  

Kelebihan CV

1. Modal yang dihimpun besar. 

2. Mudah memperoleh kredit. 

3. Kemampuan manajemen lebih baik. 

4. Pendiriannya cenderung mudah.

Kekurangan CV

1. Adanya sekutu yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. 

2. Kelangsungan hidup CV tidak menentu. 

3. Sulit menarik modal bagi sekutu pimpinan.

PERSEROAN TERBATAS (PT) 

PT merupakan perseoran antara dua orang atau lebih dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Pemilik PT ini bertanggung jawab hanya sebatas modal yang diserahkan saja. PT Sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikut: 

a. PT umum atau terbuka, yaitu jenis PT yang permodalannya diperoleh dengan menjual sahamnya kepada masyarakat umum di Bursa saham. 

b. PT tertutup, yaitu PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang2 tertentu, biasanya terbatas pada hubungan keluarga. 

c. PT perseorangan, yaitu PT yang seluruh sahamnya hanya berada pada satu orang saja. 

d. PT milik negara, yaitu PT yang sebagian besar atau seluruh saham dimiliki oleh negara. 

e. PT asing, yaitu PT yang didirikan dan berkedudukan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di negaranya. 

f. PT domestic, yaitu PT yang berlokasi dan menjalankan kegiatan usahanya di dalam negeri. PT domestic juga mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. 

g. PT kosong, yaitu PT yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi dan hanya tinggal nama saja. PT kosong biasanya masih terdaftar sehingga PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. PT kosong biasanya dalam keadaan pailit. '

Kelebihan PT: 

1. Penanggung jawab pemegang saham terbatas. 

2. Perusahaan dijalankan oleh orang2 dengan kemampuan manajerial yang tinggi. 

3. Perusahaan lebih mudah untuk menghimpun modal usaha. 

4. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. 

5. Perusahaan dikelola dengan manajemen yang rapi, efektif dan profesional. 

6. Pemindahan hak kepemilikan perusahaan mudah dilakukan, yaitu dengan menjual saham dari pihak kepemilikan A kepada pihak kepemilikan B. 

Kekurangan PT:

1. Perusahaan dikenakan dua jenis pajak, yaitu pajak laba perusahaan dan pajak terhadap dividen yang diterima pemegang saham.

2. Pendirian perusahaan rumit dan mahal. 

3. Rahasia perusahaan tidak terjaga. 

4. Rasa memiliki perusahaan dari para pemegang saham kurang. 

0 comments:

Post a Comment