Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Revisi Peraturan Baru Kendaraan Angkutan Umum

Perusahaan-perusahaan angkutan umum online saat ini semakin banyak bermunculan, seperti Go-Jek, Uber, Grab dan taxi online lainnya membuat persaingan angkutan umum di Indonesia semakin tinggi. Bahkan keberadaan layanan angkutan umum online ini sudah menggusur layanan taxi konvensional yang ada sejak lama.

Hal ini dikarenakan layanan taxi online menetapkan tarif yang jauh lebih murah ketimbang taxi konvensional. Selain itu, belum adanya aturan yang membatasi pergerakan ojek online, membuat perusahaan2 taxi konvensional mulai sepi peminat. 

Sebagai perbandingan, tarif buka pintu taxi konvensional sekitar Rp7.000. Sedangkan, tarif buka pintu Uber hanya sekitar 3.500 saja. Artinya, dari segi harga saja yang harus anda bayar saja menggunakan taxi online jauh lebih menguntungkan ketimbang menggunakan layanan taxi konvensional.  

Pengalaman pribadi saya, pada saat naik salah satu taxi konvensional di Kota Surabaya, saya sempat ngobrol dengan sopir taxi tersebut, sopir taxi mengatakan bahwa sebelum adanya taxi online yang mulai marak, taxi konvensional dalam sehari bisa memperoleh 4.000 orderan. Sejak adanya taxi online, dalam sehari hanya mendapat 2.000 orderan. Sungguh penurunan yang sangat fantastis. 

Melihat adanya persaingan yang kurang sehat (terutama dalam hal tarif harga), ditambah dengan banyaknya aksi  demo dari supir angkot dan taxi, pemerintah akhirnya memutuskan merevisi beberapa aturan terkait taxi online. Berikut adalah 11 poin penting terkait revisi aturan taxi online mulai dari kuota hingga tarif. 

1. Jenis angkutan sewa. Kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. 

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan. Angkutan sewa umum minimal 1.300 cc. Sedangkan angkutan sewa khusus minimal 1.000 cc. 

3. Batas tarif angkutan sewa khusus. Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya pad Gubernur sesuai domisili perusahaan dan kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. 

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus. Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan, dan kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. 

5. Kewajiban STNK berbadan hukum. Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, maka akan direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku hingga masa habis berlakunya.

Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang membuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

6.  Pengujian berkala (KIR). Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, dan disesuiakan menjadi dengan pemberikan plat yang di-emboss, kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7.  Pool. Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan, harus mampu menampung julah kendaraan yang dimiliki. 

8. Bengkel. Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan (bengkel) atau kerjasama dengan pihak lain. 

9. Pajak. Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses dashboard. Pokok bahasan akses dashboard merupakan ketentuan barus yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hudbat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi. Pemberikan sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi. Sanksi atas pelanggaran perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.  

0 comments:

Post a Comment