Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Perbedaan Sektor Formal dan Sektor Informal

El Heze
Ketika akan mendirikan usaha, kita akan sering mengenal adanya istilah SEKTOR FORMAL dan SEKTOR INFORMAL. Nah, apakah perbedaan sektor formal dan sektor informal? Apa saja contoh sektor formal dan informal dalam bisnis sehari hari? Di web Bahas Ekonomi ini, saya akan membahasnya secara detail. 

SEKTOR FORMAL 

Sektor usaha formal adalah bidang usaha yang memiliki dan mendapat izin dari pejabat berwenang dan usaha tersebut sudah terdaftar resmi di kantor pemerintah. Artinya sektor usaha tersebut terdaftar di kantor perdagangan dan perindustrian, serta nama usaha tersebut terdaftar juga di kantor pajak. 

Sektor formal memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 

- Ada izin mendirikan usaha dari pemerintah berupa SIUP
- Memiliki Akta Pendirian usaha dari Notaris 
- Wajib melaporkan keuangan dan pajak ke Kantor Pajak terdekat 
- Memiliki laporan keuangan yang jelas dan sistematis 

Contoh sektor usaha formal adalah Perseroan Terbatas, perbankan, Persekutuan Comanditer (CV), Koperasi, Firma, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan usaha-usaha lainnya yang memiliki izin usaha yang jelas. 

SEKTOR INFORMAL 
Sektor usaha informal adalah sektor usaha yang tidak memiliki izin usaha serta usahanya tidak terdaftar pada lembaga pemerintah. Dengan kata lain, sektor informal ini adalah sektor yang tidak resmi dan biasanya dimiliki oleh skala usaha kecil. Ciri-ciri sektor usaha informal adalah sebagai berikut: 

- Modal usaha relatif kecil
- Tidak memiliki izin mendirikan usaha seperti SIUP 
- Tidak memiliki Akta Pendirian dari Notaris 
- Peralatan / teknologi yang digunakan masih cenderung sederhana
- Biasanya dilakukan pada skala usaha kecil, jumlah tenaga kerja sedikit
- Tidak terkena pungutan pajak dari Kantor Pajak
- Tidak ada sistem administrasi / administrasi masih sangat sederhana
- Tidak memiliki / laporan keuangan sangat sederhana 

Contoh sektor usaha informal adalah pedagang kaki lima, warung makan, toko kelontong, pedagang asongan, pedagang keliling, depot (jika tidak ada izin usaha) dan usaha-usaha kecil lainnya.

Tentui saja sektor usaha formal dan informal ini memiliki banyak sekali perbedaan yang bisa anda jabarkan. Nah untuk lebih memperjelas perbedaan sektor usaha formal dan informal, perhatikan perbedaan karakteristik kedua sektor tersebut di dalam bentuk tabel: 

0 comments:

Post a Comment