Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Manajemen Laba, Boleh Dilakukan atau Tidak?

Dalam dunia akuntansi, terutama pada perusahaan-perusahaan go public, anda pasti sering mendengar istilah manajemen laba (earnings management). Jika anda belum manajemen laba, silahkan baca pos: Definisi Manajemen Laba dan Jenis-jenis Manajemen Laba.

Sekilas, manajemen laba merupakan tindakan yang dilakukan manajemen perusahaan untuk menaikkan atau menurunkan laba bersih pada perioda berjalan dengan cara mengubah metoda akuntansi, sehingga laba yang dilaporkan ke publik berbeda dengan laba yang sebenarnya dimiliki oleh pemilik. 

Kalau begitu, apakah manajemen laba itu seharusnya diperbolehkan atau tidak? Apakah manajemen laba itu haram

Sebelum menjawab tentang boleh atau tidak, anda harus tahu peraturan yang menaungi sah tidaknya perusahaan dalam melakukan manajemen laba. Omong-omong soal peraturan, dalam dunia akuntansi, anda akan selalu berkutat dengan berbagai macam aturan tertulis. Aturan-aturan yang begitu banyak seringkali justru membuat kita jadi bosan.
Ya tapi itulah akuntansi. Dalam dunia akuntansi banyak sekali peraturan tertulis, misalnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), PSAK, undang-undang dan masih banyak peraturan lainnya. PSAK sendiri ada ratusan macam peraturan. 

Tapi dari aturan-aturan tertulis yang saya baca, dari dahulu sampai sekarang saya tidak pernah menemukan aturan yang membahas tentang manajemen laba. Peraturan tentang fraud juga tidak pernah menyinggung tentang manajemen laba. 

Jadi kesimpulannya, manajemen laba dalam akuntansi bukanlah sesuatu praktik yang dilarang. Karena tidak ada peraturan yang membahas boleh tidaknya melakukan manajemen laba. Sedangkan dalam dunia akuntansi, semua kegiatan pelaporan harus didasarkan pada peraturan tertulis yang ada. 

Hal ini dikarenakna manajemen laba sesungguhnya bukanlah tindakan penipuan, fraud atau tindakan kejahatan lainnya. Manajemen laba termasuk dalam tindakan 'manipulasi' laporan keuangan, tetapi dengan tetap memperhatikan dan mengikuti kaidah-kaidah metoda akuntansi. 

Memang manajemen laba kalau dilihat secara lebih mendalam menjadi suatu praktik yang kurang objektif untuk seluruh pemangku kepentingan, karena ketika perusahaan melakukan manajemen laba, angka yang disampaikan dalam laporan keuangan, sesungguhnya "tidak" mencerminkan angka dari kinerja yang sesungguhnya dalam perioda berjalan. 

Namun, karena manajemen laba tidak diatur dalam tindakan kecurangan, dan manajemen laba tidak menyimpang dari metoda akuntansi dan tidak merugikan pihak lain, maka manajemen laba tetap BOLEH dilakukan oleh perusahaan. 

0 comments:

Post a Comment