Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Definisi dan Tujuan Pemeriksaan Pajak untuk Wajib Pajak

El Heze
Dalam dunia perpajakan, anda pasti sering mendengar istilah PEMERIKSAAN PAJAK. Apakah pemeriksaaan pajak itu? Dan apa tujuan diadakan pemeriksaan pajak. Oke, langsung saja kita simak. 

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. 

Pemeriksaan pajak memiliki 2 tujuan, yaitu tujuan utama dan tujuan lain. Tujuan utama pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan utama pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:

1. Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi

3. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan

4. Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak

5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban Surat Pemberitahuan tidak dipenuhi.

Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan

2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

3. Pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

4. Wajib Pajak mengajukan keberatan

5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan

7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil

8. Penentuan satu atau lebih tempat terutag Pajak Pertambahan Nilai

9. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpapajakan untuk tujuan lain selain poin 1-8.  

0 comments:

Post a Comment