Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal Indonesia

El Heze
Pasar modal merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran berupa efek (saham). Pasar modal merupakan salah satu sarana masyarakat Indonesia untuk mencari keuntungan dari transaksi jual-beli saham. Nah, di balik semua itu tahukah anda kalau di dalam pasar modal terdapat lembaga-lembaga yang mengatur pasar modal agar suatu transaksi di pasar modal bisa berjalan dengan wajar dan teratur?

Di Indonesia, terdapat 8 (delapan) lembaga penunjang pasar modal. Berikut adalah 8 lembaga tersebut:

1. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)

Bapepam dibentuk untuk mengawasi kegiatan di pasar modal Indonesia. Sebelumnya, Bapepam merupakan singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal. Perubahan singkatan tersebut dilakukan pada tahun 1990. Adanya perubahan ini turut mengubah penekanan tugas dari Bapepam pada pengawasan dan perizinan. Sedangkan, pelaksanaan perdagangan dilakukan oleh pihak Bursa Efek.

2. Bursa Efek

Bursa efek merupakan institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga. Di Indonesia bursa efek dinamakan Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI berlokasi di 2 (dua) tempat, yaitu di Surabaya dan pusatnya ada di Jakarta. 

3. Akuntan Publik

Akuntan publik berperan dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut. Pendapat wajar tanpa pengecualian yang diberikan akuntan publik menunjukkan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 

4. Underwriter

Perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi berharap seluruh surat berharga yang diterbitkan laku terjual, sehingga perusahaan dapat memperoleh dana yang telah direncanakan. Agar seluruh surat berharga laku terjual maka penjualannya dijamin oleh institusi, yaitu underwriter. 

5. Wali Amanat

Wali amanat bertugas untuk menilai pantas tidaknya penerbitan obligasi yang dihubungkan dengan kemampuan pengembalian dan pembayaran bunganya. Jika pada saat jatuh tempo perusahaan penerbit obligasi tidak mampu membayar, maka pembeli obligasi akan mengalami kerugian. Untuk menghindari hal tersebut, maka dibutuhkan wali amanat sebagai penilai penerbitan obligasi. 

6. Notaris

Penerbitan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan RUPS harus disahkan oleh akta notaris agar mempunyai kekuatan hukum sekaligus mendukung keabsahan penyelenggaraan RUPS. 

7. Konsultan Hukum

Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit) dan memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.

8. Lembaga Clearing

Adanya perpindahan surat2 berharga tidak mungkin dilakukan setiap kali terjadi transaksi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga clearing sebagai institusi yang berwenang untuk menyimpan dan mengatur arus perpindahan surat2 berharga tersebut. 

So, itulah 8 macam lembaga penunjang pasar modal di Indonesia. Jika anda suatu hari berminat untuk berkerja di bidang pasar modal, maka anda bisa mencoba salah satu dari delapan profesi penunjang pasar modal diatas. 

0 comments:

Post a Comment