Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Perlawanan Pajak: Perbedaan Penggelapan Pajak dan Penghindaran Pajak

El Heze
Di dalam dunia perpajakan terdapat istilah yang sangat familiar di telinga anda, yaitu penggelapan pajak dan penghindaran pajak. Nah, apa perbedaan keduanya? Sebelum saya menjelaskan lebih dalam, ada baiknya saya memulai dengan menjelaskan: Perlawanan Pajak. 


Penggelapan pajak dan penghindaran pajak termasuk dalam perlawanan pajak. Perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang ada atau terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dapat dibedakan menjadi  2 bagian, yaitu: Perlawanan pasif dan perlawanan aktif. 

Perlawanan Pasif

Perlawanan pajak secara pasif berkaitan erat dengan keadaan sosial dan ekonomi masyarakat di negara yang bersangkutan. Hal terjadi ketika masyarakat tidak melakukan suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan negara, tetapi lebih dikarenakan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

Sebagai contoh: Kebiasaan masyarakat desa yang lebih memilih untuk menyimpan uang di rumah atau dibelikan emas. Hal tersebut bukanlah ditujukan untuk menghindari pajak penghasilan dari bunga, tetapi karena masyarakat belum terbiasa dengan keberadaan dan fungsi perbankan.  

Perlawanan Aktif

Perlawanan pajak secara aktif merupakan serangkaian usaha atau tindakan yang dilakukan Wajib Pajak agar tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Perlawanan pajak secara aktif dapat dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

1. Penghindaran Pajak (tax avoidance)

Penghindaran pajak adalah suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal, seperti pengecualian atau pemotongan2 yang diperkenankan maupun manfaat2 lain yang belum diatur dan kelemahan2 yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku

2. Penggelapan Pajak (tax evasion)

Penggelapan pajak adalah pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan, seperti memberi data-data palsu atau menyembunyikan data. Penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi pidana. 

Mana yang diperbolehkan, penghindaran pajak atau penggelapan pajak? 

Penghindaran pajak diperbolehkan, karena penghindaran pajak tetap memperhatikan batasan2 sesuai yang ada dalam ketentuan perpajakan. Sedangkan penggelapan pajak seperti yang telah disinggung sebelumnya adalah hal yang dilarang dan bisa dikenakan sanksi pidana. 

0 comments:

Post a Comment