Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Setiap perusahaan harus menerapkan adanya prinsip Good Corporate Governance (GCG) / tata kelola perusahaan. Apa itu GCG? Bagaimana prinsip2 GCG dan implementasinya? Pada pos ini saya akan membahasnya secara tuntas.  

Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu mekanisma yang mengatur pengelolaan internal perusahaan sesuai dengan visi dan misi perusahaan, sehingga dapat memberikan nilai perusahaan jangka panjang, baik untuk stakeholders maupun shareholders. GCG mengarahkan perusahaan untuk lebih peduli terhadap internal perusahaan. Dan terlebih lagi kepada publik (dengan segala pengungkapannya). 

Setiap perusahaan publik (go public) harus menerapkan GCG. Menerapkan GCG harus berdasarkan pada 5 prinsip utama yang biasa disingkat dengan TARIF. Berikut adalah 5 prinsip asaz GCG / tata kelola perusahaan:


1. Transparency (keterbukaan informasi)

Keterbukaan informasi berarti perusahaan dituntut untuk terus menyediakan informasi yang akurat, material, relevan, mudah diakses dan tepat waktu bagi seluruh para pemangku kepentingan. 

Contoh implementasi transparansi: Pengungkapan kinerja dan prospek keuangan kepada publik, mengungkapkan seluruh informasi perusahaan selama beberapa tahun terakhir melalui website perusahaan, pengungkapan remunerasi, pengungkapan struktur kepemilikan, pengungkapan laporan keuangan secara tepat waktu baik di media cetak maupun elektronik. 

2. Accountability (akuntabilitas)

Akuntabilitas berkaitan dengan kejelasan struktur organisasi, fungsi setiap divisi, sistem dan pertanggungjawaban internal perusahaan. Prinsip akuntabilitas yang diaplikasikan dengan baik akan menghasilkan kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi. 

Contoh implementasi akuntabilitas: Pengungkapan kejelasan struktur organisasi di laporan keuangan beserta jabatan dan job desc yang jelas setiap divisi, pembentukan audit internal dan penunjukkan auditor eksternal, melaporkan secara rinci anggaran tahunan da evaluasi bersama kinerja keuangan perusahaan. 

3. Responsibility (pertanggungjawaban)

Pertanggung jawaban merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, antara lain: Kesehatan dan keselamatan kerja, kepedulian terhadap lingkungan (contoh: sistem pembuangan limbah yang baik), perlindungan konsumen, produk ramah lingkungan, memelihara lingkungan bisnis, kontribusi terhadap masyarakat dan lain2. 

Prinsip GCG ini akan menyadarkan perusahaan disamping melakukan kegiatan operasional, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memuaskan para pemangku kepentingan maupun pemegang saham.  

Contoh implementasi pertanggungjawaban: Melakukan progam2 corporate social responsibility (CSR), menerapkan produk2 ramah lingkungan dan daur ulang yang baik, menerapkan 5R dan K3 secara berkesinambungan. 

4. Independency (kemandirian)

Kemandirian bertujuan agar setiap perusahaan dapat dikelola secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan, tekanan, dan intervensi dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 

Contoh impelementasi kemandirian: Baik Dewan Komisaris dan Dewan Direksi memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan, yang juga mendapat saran dari konsultan independen, hukum, serta komite2 yang menunjang kelancaran tugasnya. 

5. Fairness (Kewajaran dan kesetaraan)

Prinsip kesetaraan dan kewajaran mengharuskan adanya perlakukan yang adil dalam memenuhi hak para pemangku kepentingan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Fairness merupakan faktor pendorong yang memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara berbagai kepentingan dalam perusahaan. Adanya fairness dapat mencegah masalah keganenan diantara perusahaan dan para pemangku kepentingan. Baca juga: Penjelasan Teori Keagenan dan Konflik Keagenan.      

Contoh implementasi fairness: Perusahaan selalu menjaga hubungan karyawan dan memperhatikan semua hak karyawan dengan setara, tidak ada diskriminasi terhadap suku, agama, ras untuk kesempatan berkarir di perusahaan, memberikan perlakuan yang setara kepada publik, otoritas pasar modal, maupun stakeholders.

0 comments:

Post a Comment