Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Sumber-sumber Penerimaan Negara

El Heze
Suatu negara dapat bertahan apabila negara memiliki sumber penghasilan / penerimaan. Sumber penerimaan negara ini nantinya akan digunakan untuk segala hal yang berkaitan untuk menumbuhkan kembali ekonomi negara. Bukan untuk dikorupsi tentunya... Hehehe..

So, dari mana saja negara bisa memperoleh penerimaan? Ada 8 (delapan) macam sumber penerimaan negara yang dapat menopang keberlangsungan suatu negara. Berikut adalah 8 macam sumber penerimaan negara:

1. Pajak

Menurut Rochmat Sumitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplus"-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai public investment

2. Kekayaan alam

Menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

3. Bea dan cukai

Bea dan cukai merupakan pungutan negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mengenai Bea diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat2 tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang pabean. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang2 tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Contoh barang yang dikenakan cukai antara lain: Tembakau dan minuman keras.  

4. Retribusi 

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara. Disini nyata bahwa pembayar mendapat jasa langsung (kontraprestasi langsung) dari negara. Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, objek retribusi adalah sebagai berikut:

a. Jasa umum: Jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum
b. Jasa usaha: Jasa yang menganut prinsip komersial
c. Perizinan tertentu: Kegiatan pemda dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. 

5. Iuran

Iuran adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang. Contoh: Iuran televisi. 

6. Sumbangan

Apabila pajak dan retribusi pungutannya harus berlandaskan undang-undang, maka sumbangan pungutannya tidak berdasarkan undang-undang, tetapi lebih bersifat pada gotong royong masyarakat setempat. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Contoh sumbangan : Sumbangan untuk tempat ibadah.

7. Laba dari badan usaha milik negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya merupakan kekayaan negara. BUMN ini dapat berbentuk Persero, Perum, dan Perjan. Laba yang diperoleh BUMN adalah pendapatan negara yang dimasukkan dalam anggaran pendapatan negara. 

8. Sumber-sumber lain

Sumber-sumber lain ini antara lain adalah percetakan uang dan pinjaman. Percetakan uang ini dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi negara untuk membiayai pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja Pembangunan. 

0 comments:

Post a Comment