Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, Bapepam dan Bapepam-LK dilebur dan berpindah menjadi OJK. Apa tujuan dibentuknya OJK? Apa tugas OJK dan apa peran OJK untuk bidang keuangan dan pasar modal?
TUGAS OJK
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adala melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).
FUNGSI ATAU PERAN OJK
TUGAS OJK
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adala melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).
FUNGSI ATAU PERAN OJK
Peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
TUJUAN OJK
Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Itulah tugas, peran dan tujuan dibentuknya OJK. OJK dibentuk agar integraasi sistem keuangan dan pasar modal tetap bisa berjalan dengan baik dan semestinya.
TUJUAN OJK
Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Itulah tugas, peran dan tujuan dibentuknya OJK. OJK dibentuk agar integraasi sistem keuangan dan pasar modal tetap bisa berjalan dengan baik dan semestinya.
0 comments:
Post a Comment