Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Macam-Macam PT (Perseroan Terbatas) dan Penjelasannya

Pendirian badan usaha di Indonesia ada bermacam-macam. Ada usaha perseorangan, firma, CV dan Perseroan Terbatas (PT). Saya pernah membahasnya disini: Pengertian dan Perbedaan Usaha Perorangan, Firma, CV dan PT. Anda bisa baca-baca lagi. 

Badan usaha yang memiliki izin pendirian paling banyak dan prosesnya paling panjang adalah PT. Di Indonesia, ada banyak sekali PT, dan mungkin anda juga memiliki pengalaman bekerja di perusahaan yang badan hukumnya adalah PT. 

PT tidak hanya terdiri dari satu jenis saja. Tetapi ada beberapa macam PT berdasarkan operasinya. Berikut adalah macam-macam Perseroan Terbatas (PT) dan penjelasannya

1. Perseroan Terbatas (PT) Terbuka 

PT Terbuka atau biasa dikenal sebagai perusahaan go public adalah PT di mana saham-saham perusahaan bisa diperjual belikan oleh masyarakat umum. Pada PT Terbuka, perusahaan memiliki kewajiban untuk melepas beberapa persentase sahamnya untuk dimiliki oleh publik. 

PT Terbuka memiliki kewajiban untuk menyampaikan kinerja keuangannya ke publik dan pengungkapan2 lainnya. Contoh PT Terbuka di Indonesia adalah Indofood, Unilever, Cleo, Mayora dan lain-lain. Saham-saham yang ada di PT Terbuka bisa diperjual-belikan secara online. PT Terbuka bisa berubah menjadi PT Tertutup atas kebijakan manajemen perusahaan. 

2. Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

PT Tertutup merupakan perusahaan yang sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan perusahaan. Sesuai namanya PT Tertutup berarti sahamnya tidak diedarkan ke publik, sehingga masyarakat umum tidak dapat membeli saham2 PT Tertutup ini. 

Pada umumnya, PT Tertutup ini adalah perusahaan keluarga, di mana saham2nya hanya bisa dimiliki oleh pemilik sendiri dan kerabat2nya. Walaupun tidak menutup kemungkinan, PT Terbuka juga merupakan perusahaan keluarga. 

PT Tertutup tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan ke publik seperti halnya perusahaan terbuka. PT Tertutup diperbolehkan untuk go public alias menjadi perusahaan terbuka, jika manajemen perusahaan menginginkan dan syarat2 menjadi perusahaan go public telah tercapai. Contoh PT Tertutup di Indonesia sangat banyak seperti PT Platinum, Djarum dan lain2.

3. Perseroan Terbatas (PT) Domestik 

PT Domestik merupakan PT yang melakukan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. 

4. Perseroan Terbatas (PT) Asing 

PT Asing merupakan perseroan terbatas yang didirikan di negara lain, menggunakan hukum dan peraturan yang belaku di negara tempat perusahaan didirikan. Perusahaan asing yang akan melakukan investasi atau mendirikan usaha di Indonesia, harus berbentuk PT dan didirikan di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

5. Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan 

PT Perseorangan merupakan PT di mana sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang. Orang yang memiliki saham tersebut juga merupakan pemilik perusahaan atau direksi utama di perusahaan yang bersangkutan. Sehingga, dapat dikatakan orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal atas perusahaan (dari kepemilikan sahamnya). 

6. Perseroan Terbatas (PT) Kosong 

PT Kosong merupakan PT yang sudah tidak menjanlakan operasional usahanya, dan hanya tinggal nama. Akan tetapi masih dapat dikatakan PT karena masih terdaftar, dan memiliki izin usaha, sehingga PT tersebut dapat dijual untuk dikembangkan lagi. Ada banyak penyebab PT menjadi PT kosong, antara lain karena perusahaan memiliki kesulitan keuangan sehingga tidak dapat beroperasi, perusahaan memiliki utang yang banyak yang menyebabkan risiko pailit. 

0 comments:

Post a Comment