Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Macam-Macam Perusahaan di Indonesia

Di Indonesia, perusahaan bisa dibagi menjadi beberapa macam bentuk menurut badan hukum pendiriannya. Tidak semua perusahan memiliki nilai aset dan skala usaha yang sama. Oleh karena itu, anda perlu memahami jenis-jenis perusahaan di Indonesia, agar anda bisa membedakan perusahaan di Indonesia berdasarkan badan hukum pendiriannya. 

Macam-macam perusahaan di Indonesia bisa dikategorikan menjadi: 

1. Perusahaan perorangan
2. Firma 
3. Perseroan komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT) 

PERUSAHAAN PERORANGAN

Sesuai namanya, perusahaan perorangan ini dikelola dan dimiliki oleh satu orang, dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh risiko dan aktivitas bisnis perusahaan. Pada perusahaan perorangan, tidak terdapat pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan perusahaan. 

Kelebihan usaha perseorangan:

- Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik 
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan 
- Pemilik memiliki niat yang lebih keras untuk bekerja 
- Rahasia perusahaan terjaga 

Kekurangan usaha perseorangan: 

- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas 
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Sumber keuangan & pendanaan perusahaan terbatas
- Pengelolaan manajemen menjadi komplek, karena seluruh aktivitas bisnis dilakukan sendiri. 

FIRMA 

Firma merupakan persekutuan dua orang atau lebih, dan umumnya dibentuk oleh orang2 yang memiliki keahlian di bidang bisnis yang sama. Dalam firma, tanggung jawab anggota masing2 tidak terbatas, di mana keuntungan dan kerugian yang ada harus ditanggung bersama. 

Kelebihan usaha firma: 

- Pendirian relatif lebih mudah, karena bisa didirikan menggunakan akta maupun tanpa akta pendirian. 
- Kebutuhan modal lebih mudah, karena dilakukan dua orang / lebih. 
- Kemampuan manakemen lebih besar karena terdapat pembagian kerja tiap anggota.

Kekurangan usaha firma: 

- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan yang tidak menentu / pasti
- Kerugian yang dikarenakan seorang anggota, harus ditanggung oleh seluruh anggota 

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) 

Persekutuan komanditer adalah persekutuan bisnis antara beberapa orang, di mana seorang atau beberapa orang hanya bertugas untuk menyertakan modal saja. 

Persekutuan komanditer merupakan persekutuan yang terjadi antara satu atau beberapa orang perusahaan, dan seorang atau beberapa orang yang hanya menyertakan modal saja. CV dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut: 

Anggota CV dibagi menjadi dua yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjalankan perusahaan dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasi perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya bertugas untuk menyertakan modal, dan tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.  

Kelebihan persekutuan komanditer: 

- Proses pendirian relatif lebih mudah
- Lebih mudah dalam memperoleh pendanaan kredit
- Bisa mengumpulkan modal lebih besar
- Manajemen punya kemampuan yang lebih besar

Kekurangan persekutuan komanditer: 

- Sulit menarik modalnya kembali
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
- Sebagian sekutu yang menjadi sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas 

PERSEROAN TERBATAS (PT) 

Perusahaan berbadan hukum PT merupakan bentuk perusahaan yang paling sering kita kenal di Indonesia. PT merupakan badan usaha yang didirikan minimal 2 orang atau lebih, dengan modal yang didapatkan dari pengeluaran saham dan modal dasar minimum Rp50.000.000. Pendirian PT diatur juga dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas. 

Perseroan terbatas juga dibagi / dibedakan berdasarkan bentuk badan usahanya. Anda bisa baca disini tentang macam-macam perseroan terbatas: Macam-macam Perseroan Terbatas (PT) dan Penjelasannya. 

Kelebihan PT: 

- Lebih mudah untuk mendapatkan tambahan modal baru. PT bisa menambah modal melalui penerbitan saham baru. 

- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap utang2 perusahaan

- Kelangsungan hidup lebih terjamin

- Adanya efisiensi pengelolaan sumber dana serta sumber daya manusia, karena pemimpin perusahaan bisa diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

- Peraturan2 dan hukum dalam PT diatur lebih jelas dalam undang-undang perseoran terbatas dan peraturan2 lain yang melindungi aktivitas perusahaan. 

Kekurangan PT: 

- Rahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh aktivitas perusahaan wajib dilaporkan pada pemegang saham / investor

- Proses pendiriannya lebih rumit, dan membutuhkan biaya yang besar dibandingkan pendirian CV, karena ada banyak akta dan ijin usaha yang perlu diurus. 

- Perubahan Anggaran Dasar, pergantian manajemen, aksi-aksi korporasi merger, akuisisi, membutuhkan waktu dan biaya yang besar, dan harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham.

Kesimpulan: Jadi macam-macam perusahaan di Indonesia secara umum bisa dibagi menjadi 4, yaitu usaha perseorangan, firma, CV dan perseroan terbatas (PT). PT bisa dibagi lagi menjadi beberapa macam jenis. 

0 comments:

Post a Comment