Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Kerugian Negara Akibat Korupsi E-KTP

Kasus korupsi elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) 2011-2012 membuat kerugian bagi banyak pihak. Kasus korupsi ini dilakukan beberapa pejabat yang namanya sudah masuk radar KPK seperti yang sudah pernah dibahas. Perhatikan gambar dibawah ini untuk lebih jelasnya. 

Sumber gambar: Detik News
Sekedar informasi, total proyek E-KTP tersebut adalah sebesar Rp 5,9 triliun. Sedangkan total proyek yang dikorupsi adalah sebesar Rp 2,3 triliun. Dana korupsi kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar  Rp 25o miliar. Pihak yang mengembalikan dana korupsi sejauh ini adalah 5 korporasi, 1 konsorsium dan 14 perorangan. Nilai uang yang dikembalikan adalah, korporasi dan konsorium sebanyak Rp 220 miliar. Dan perorangan sebesar Rp 14 miliar. 

Dalam kasus korupsi E-KTP tersebut, terdapat 280 orang saksi yang diperiksa. Sedangkan ada 23 orang yang berasal dari anggota DPR yang dipanggil. Dari 23 orang, terdapat 15 orang yang memenuhi panggilan KPK. 

Korupsi E-KTP yang dilakukan antara lain adalah korupsi bahan pembuatan. Hal ini menyebabkan banyak warga yang mengeluhkan banyaknya E-KTP yang belum atau tidak jadi akibat kekurangan bahan. 

Selain itu, kualitas bahan E-KTP juga ditukar menjadi lebih buruk, sehingga hasil jadi E-KTP tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. E-KTP banyak yang cepat rusak, karena menggunakan kualitas bahan yang jelek.  

Hal ini tentu saja sangat merugikan negara maupun masyarakat. Kasus korupsi E-KTP ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa tindakan korupsi memiliki dampak negatif yang besar bagi negara, dan tentu kasus korupsi ini juga akan mencermankan nama baik diri sendiri. 

0 comments:

Post a Comment