Website tentang analisis ilmu ekonomi, pelajaran ekonomi, akuntansi, berita ekonomi Indonesia dan dunia

Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Tujuan, Contoh & Kegunaan

Dalam dunia akuntansi, kita tidak asing dengan istilah rekonsiliasi bank. Rekonsiliasi bank sangat berguna ketika anda bekerja di dunia finance dan akuntansi. Di pos ini kita akan bahas tentang pengertian dan contoh soal rekonsiliasi bank dan jawabannya.



PENGERTIAN REKONSILIASI BANK 

Rekonsiliasi bank adalah catatan dan informasi yang menampilkan perbedaan kas, yaitu perbedaan antara catatan kas oleh bank dengan catatan kas nasabah. 

Jadi rekonsiliasi bank ini mirip seperti proses VERIFIKASI, yaitu pencocokan antara saldo perusahaan dengan catatan yang terdapat pada laporan bank. 

Jika ada perbedaan dari transaksi nasabah yang belum dicatat oleh bank, maka catatan bank-lah yang benar. Namun apabila ada perbedaan karena catan di pos-pos lainnya, catatan bank dan perusahaan harus melakukan penyesuaian. 

TUJUAN REKONSILIASI BANK 

Tujuan rekonsiliasi bank adalah untuk memastikan bahwa pencatatan kas di bank sama dengan catatan nasabah dan melihat adanya perbedaan2 pencatatan antara laporan bank dengan perusahaan. Sehingga, rekonsiliasi bank ini bisa menjadi kegiatan kontrol penerimaan dan pembayaran transaksi perusahaan. 

DOKUMEN-DOKUMEN REKONSILIASI BANK 

Ada beberapa dokumen dan pencatatan yang harus dilakukan ketika melakukan rekonsiliasi bank, yaitu sebagai berikut: 

1. Jurnal penerimaan kas: Mencatat semua transaksi penerimaan kas
2. Jurnal pengeluaran kas: Mencatat semua pengeluaran kas 
3. Bukti penerimaan 7 pengeluaran kas: Bukti yang dibuat perusahaan
4. Rekening koran: Ringkasan transaksi yang telah terjadi 
5. Bukti setoran ke bank: Bukti transaksi nasabah ketika melakukan setoran  

PENYEBAB REKONSILIASI BANK 

Ada beberapa penyebab mengapa perlu dilakukan rekonsiliasi bank, yaitu sebagai berikut: 

1. Deposit In Transit 

Deposit in transit adalah penyetoran atau transfer kas yang telah diterima perusahaan, namun belum diterima oleh pihak bank, sehingga belum tercatat pada rekening koran bank. 

Tentu saja bank tidak akan melakukan pencatatan transaksi tersebut, karena bank belum mencatatkan adanya setoran masuk. Sehingga, catatan di bank berbeda dengan perusahaan. 

Mungkin juga laporan dari perusahaan yang terlambat, sehingga tidak tercatat bank. Nah dalam hal ini perlu dilakukan rekonsiliasi. 

2. Outstanding Cek 

Outstanding cek atau cek beredar merupakan cek yang sudah dicatat perusahaan namun belum dicairkan. Jika perusahaan tidak melaporkannya, maka pihak bank tidak akan mencatat laporan cek. Karena transaksi akan dicatat bank ketika ada bukti dan laporan dari perusahaan. 

Jadi cek telah dicatat sebagai pengeluaran pada laporan arus kas perusahaan, namun penerima cek belum mencairkan cek tersebut, sehingga kas di bank masih belum berkurang. Akibatnya jumlah saldo di bank lebih besar dibandingkan saldo kas internal perusahaan. 

Dalam hal ini, perlu dilakukan rekonsoliasi bank jika terdapat perbedaan antara catatan perusahaan dengan pihak bank. Apabila perusahaan sudah mencairkan cek tersebut, maka laporan bank harus segera dibuat. 

3. Non Sufficient Fund Check (Cek kosong)

Cek kosong alias cek tidak cukup dana adalah cek yang diterima perusahaan dari pihak lain dan langsung disetor ke bank. Namun ditolak oleh pihak bank, karena saat kliring dananya tidak cukup atau tidak ada. 

4. Biaya Jasa Bank 

Bank yang memberikan pelayanangito untuk perusahaan, maka jasa tersebut membutuhkan biaya. Bank akan mengambil biaya giro dan memotong jumlah saldo milik nasabah. 

5. Pendapatan Bunga atas Rekening 

Bank memberikan jasa giro pada nasabah yang menitipkan uang di bank dalam bentuk bunga. Jumlah pendapatan bunga ini biasanya langsung dimasukkan ke saldo kas nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Akhirnya, pemasukan tersebut tercatat di bank, namun belum tercatat di perusahaan. Maka dari itu, perusahaan harus menyesuaikannya dengan mencatat di kas perusahaan. 

6. Penagihan melalui Bank (Bank Collections) 

Penagihan melalui bank merupakan penerimaan kas yang sudah dicatat bank, namun pemilik rekening (perusahaan) belum mencatat penerimaan kas. Jadi, harus dilakukan penyesuaian pada pencatatan perusahaan. 

7. Transfer Dana Elektronik 

Transfer terjadi saat pelanggan membayar tagihan ke rekening perusahaan di bank. Pemasukan ini sudah tercatat dalam kas bank, namun kas di buku perusahaan belum dicatat. Jadi, perusahaan harus melakukan penyesuaian untuk mencatat transaksi tersebut. 

8. Kesalahan Pembukuan (Book Errors)

Merupakan seluruh koreksi kesalahan pada sisi pembukuan, baik kesalahan teknis pencatatan perusahaan ataupun bank, kesalahan-kesalahan dari segi angka (nominal) ataupun pada rekening perkiraan. 

KOREKSI REKONSILIASI BANK 

Jika terdapat hal-hal yang menyebabkan rekonsiliasi, maka berikut cara-cara untuk melakukan rekonsilasi: 
  • Deposit in transit: Direkonsiliasi dengan cara menambah selisih kas pada saldo kas perusahaan.
  • Outstanding check: Direkonsiliasi dengan cara mengurangkan saldo pada rekening koran.
  • Penerimaan piutang 0leh bank yang belum dicatat perusahaan, direkonsiliasi dengan cara menambahkan salod kas perusahaan.
  • Jasa giro: Direkonsiliasi dengan menambahkan saldo kas perusahaan. 
  • Biaya administrasi bank: Direkonsiliasi dengan cara mengurangkan saldo kas perusahaan.
  • Kesalahan teknis rekening koran yang dilakukan oleh bank yang merugikan perusahaan, maka direkonsiliasi dengan menambahkan saldo rekening koran
  • Sedangkan kesalahan pembukuan yang menguntungkan perusahaan, direkonsiliasi dengan mengurangkan rekening koran.
CONTOH SOAL REKONSILIASI BANK 

Lalu seperti apa contoh soal dan cara melakukan rekonsiliasi bank? Berhubung pos ini sudah cukup panjang, kita akan bahas contoh soalnya di pos lain. Anda bisa pelajari contoh rekonsiliasi bank disini: Contoh Soal Rekonsiliasi Bank & Jawabannya.

0 comments:

Post a Comment