Dalam hal pemungutan pajak, terdapat asas-asas harus dipenuhi. Asas-asas pemungutan pajak yang sampai saat ini masih digunakan dan dijadikan patokan adalah asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith pada abad ke-18 dalam bukunya ynag berjudul "An Inguiry into the Nature and Causes og The Wealth of Nations".
Asas-asas pemungutan pajak ini dikenal dengan nama four cannons atau four maxims. Berikut adalah keempat asas pemungutan pajak.
1. Equality
Asas ini berarti pembebanan pajak di antara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuanny, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah. Equality artinya kesamaan, berarti prinsip ini tidak memperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi antar sesama wajib pajak. Dalam keadaan sama, wajib pajak harus diperlakukan sama, dan dalam keadaan berbeda wajib pajak harus diperlakukan berbeda.
Asas-asas pemungutan pajak ini dikenal dengan nama four cannons atau four maxims. Berikut adalah keempat asas pemungutan pajak.
1. Equality
Asas ini berarti pembebanan pajak di antara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuanny, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah. Equality artinya kesamaan, berarti prinsip ini tidak memperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi antar sesama wajib pajak. Dalam keadaan sama, wajib pajak harus diperlakukan sama, dan dalam keadaan berbeda wajib pajak harus diperlakukan berbeda.
2. Certainty
Asas ini berarti pajak yang dibayarkan wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary). Asas certainty mengutamakan subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
3. Convenience of payment
Pajak harus dipungut pada saat yang PALING BAIK bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/ keuntungan yang dikenakan pajak.
4. Economic of collections
Asas ini berarti adanya pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin. Prinsip ini menekankan bahwa jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan pajak. Apabila biaya pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan negara itu sendiri maka hal ini tidak akan ada gunanya untuk negara.
Asas ini berarti pajak yang dibayarkan wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary). Asas certainty mengutamakan subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
3. Convenience of payment
Pajak harus dipungut pada saat yang PALING BAIK bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/ keuntungan yang dikenakan pajak.
4. Economic of collections
Asas ini berarti adanya pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin. Prinsip ini menekankan bahwa jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan pajak. Apabila biaya pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan negara itu sendiri maka hal ini tidak akan ada gunanya untuk negara.
0 comments:
Post a Comment