Bank Indonesia (BI) atau biasa disebut sebagai bank sentral merupakan bank utama yang memiliki peran paling vital. Hal ini dikarenakan BI harus merumuskan kebijakan-kebijakan perbankan, dan juga menaungi seluruh bank yang ada di Indonesia. Jadi, bank-bank umum yang sering anda jumpai seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), semuanya berada dibawah naungan BI.
Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Tugas-tugas itu adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dilakukan dengan cara-cara:
- Kebijakan moneter BI harus dilaksanakan secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- Sasaran laju inflasi uang merupakan sasaran akhir kebijakan moneter ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI.
- Untuk mencapai sasaran laju inflasi, BI harus menetapkan sasaran moneter berupa suku bunga
- Sasaran moneter dicapai melalui pengendalian instrumen tidak langsung:
- Fasilitas diskonto --> Kebijakan BI untuk mengubah tingkat suku bunga diskonto
- Penetapan giro wajib minimun -> Kebijakan BI menetapkan cadangan wajib bank umum di bank sentral
- Himbauan --> Menghimbau perbankan agar berhati-hati dalam menyalurkan kredit
- Kebijakan moneter BI tidak dapat dilepaskan dari:
- Sistem nilai tukar
- Sistem devisa --> BI memantau lalu lintas devisa dan perkembangannya sesuai UU tentang BI
2. Mengatur dan mengawasi perbankan
Untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dan meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, sesuai dengan UU kewenangan BI:
- Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
- Menetapkan peraturan di bidang perbankan
- Melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung
- Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan
3. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menerapkan sistem pembayaran yang efisien, cepat dan aman diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter
- Kewenangan BI untuk melaksanakan tugas tersebut adalah menetapkan penggunaan alat pembayaran tunai dan non tunai (kartal atau giral)
- Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran, yaitu kliring antarbank dan penyelesaian transaksi pembayaran antarbank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
0 comments:
Post a Comment