Perbankan atau bank merupakan lembaga yang menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Kegiatan perbankan ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan simpan- pinjam. Dalam kegiatan simpan pinjam, perbankan harus memiliki manajemen kredit yang benar2 baik, karena apabila perbankan tidak memilikinya, maka kelangsungan hidup perbankan akan terancam.
Dalam manajemen perkreditan, terdapat unsur-unsur kredit yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Terdapat dua pihak (kreditur dan debitur)
2. Kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit
3. Instrumen kredit, yang mencakup akad persetujuan kredit
4. Penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit
5. Unsur waktu --> berkaitan dengan perjanjian jatuh tempo kredit
6. Risiko kredit --> Berkaitan dengan track record nasabah (menghindari kredit macet)
7. Bunga kredit dan biaya lainnya kepada pemberi kredit
Sedangkan fungsi kredit adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan daya guna modal dan barang
2. Meningkatkan peredaran lalu lintas uang
3. Meningkatkan gairah masyarakat
4. Alat stabilisasi ekonomi yang bertujuan untuk:
- Pengendalian inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi (perbaikan), sarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
5. Jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
6. Meningkatkan hubungan ekonomi internasional
Tujuan kredit adalah sebagai berikut:
1. Kredit konsumtif --> Kredit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
2. Kredit produktif --> Kredit untuk modal kerja (untuk bisnis dan lain2)
Jangka waktu kredit adalah sebagai berikut:
1. Kredit jangka pendek (Short term credit) --> sampai dengan 1 tahun
2. Kredit jangka menengah (Intermediate term credit) --> 1-3 tahun
3. Kredit jangka panjang (Long term credit) --> diatas 3 tahun
4. Kredit yang sewaktu-waktu dapat diminta
Kredit menurut sifatnya dibagi menjadi:
1. Kredit atas dasar transaksi satu kali (enmalig) --> Kredit ini diberikan dengan bunga yang murah. Contoh kredit transaksi satu kali adalah kredit yang digunakan untuk kredit motor, kredit kepada korban bencana
2. Kredit atas dasar transaksi berulang (revolving) --> Perpanjangan kredit
3. Kredit atas dasar plafon terikat --> Untuk investasi dan konsumsi
4. Kredit atas dasar plafon terbuka --> Digunakan apabila, seorang kreditor di tengah perjalanan ingin menambah jumlah kredit
5. Kredit atas dasar penurunan plafon secara berangsur
Dalam memberikan pinjaman kredit kepada nasabah, perbankan memiliki Kualitas Aktiva Produktif. Kualitas Aktiva Produkti bank dinilai berdasarkan kolektibilitasnya. Disamping menggunakan unsur kuantitatif, juga dilakukan atas dasar pertimbangan subjektif.
Kualitas Aktiva Produktif untuk Kredit Yang Diberikan penggolongannya adalah sebagai berikut:
Bank Umum: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet (termasuk dalam kredit bermasalah).
BPR: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, Macet
Adapun tahapan atau siklus perkreditan oleh perbankan adalah sebagai berikut (Perhatikan gambar dibawah ini):
Untuk menghindari adanya kredit bermasalah (Diragukan dan Macet), maka sebelum memberikan kredit kepada nasabah, perbankan harus menganalisis nasabahnya melalui 6C. Apa itu 6C? 6C adalah sebagai berikut:
1. Character --> Melihat kepribadian nasabah. Apakah nasabah adalah sosok yang jujur, dapat dipercaya atau sering melakukan penipuan.
2. Capacity --> Perbankan melihat apakah kemampuan nasabah dalam menjalankan bisnis. Apakah bisnis yang dijalankan mampu menghasilkan keuntungan atau tidak.
3. Constring --> Apakah bisnis yang dijalankan nasabah sedang menghadapi kendala2 tertentu yang berpengaruh terhadap kelanngsungan hidup usaha.
4. Condition of Economic --> Apakah bisnis yang dijalankan masih layak atau tidak
5. Collatered -->Perbankan melihat jaminan2 nasabah yang dapat dijaminkan untuk kredit. Contoh: Jaminan kendaraan, rumah.
6. Capital --> Melihat seberapa besar modal fisik yang dimiliki.
Apabila ada nasabah yang terkena kredit bermasalah, maka perbankan harus segera melakukan penyelamatan kredit bermasalah. Penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan melalui 5 tahapan, yaitu sebagai berikut:
1. Rescheduling --> Penjadwalan utang kembali.
2. Reconditioning --> Mengubah sebagian atau seluruh syarat perkreditan.
3. Restructuring --> Mengubah seluruh komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
4. Kombinasi ketiganya
5. Eksekusi --> Menyerahkan permasalahan utang ke Pengadilan Negeri. Jika nasabah benar2 tidak dapat mengembalikan kredit yang telah dipinjam, maka aset2 yang dijadikan jaminan akan disita atau dijual.
0 comments:
Post a Comment