Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh kaedaan objeknya, yaitu bumi atau tanah atau bangunan. Lalu, siapa yang menjadi objek dan menjadi subjek dari PBB tersebut?
Subjek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan
Subjek pajak yang dimaksud adalah setiap orang pribadi atau badan yang secara nyata:
1. Mempunyai suatu hak atas bumi
2. Memperoleh manfaat ata bumi
3. Memiliki, menguasai atas bangunan
4. Memperoleh manfaat atas bangunan
Objek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan
Objek PBB adalah Bumi dan Bangunan, yaitu:
Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang dan lain-lain
Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh: Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai dan lain-lain.
Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh: Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai dan lain-lain.
Objek PBB yang dikecualikan dari perhitungan pajak:
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi dan lain-lain.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, tanaman nasional dan lain2.
4. Dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi dan lain-lain.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, tanaman nasional dan lain2.
4. Dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
0 comments:
Post a Comment